SEJARAH
63
0
Dahulu ada beberapa pedukuhan yang bernama Pedukuhan Sukajaya, Kedungmulya, Ci Mindel, dan Balokguyang. Keberadaan pedukuhan-pedukuhan tersebut merupakan akibat dari adanya kebijakan pemerintah Kolonial Belanda yang mengharuskan penduduk untuk mengambil balokan-balokan kayu jati untuk bantalan kereta api. Kegitan tersebut dilakukan di dalam hutan yang jauh dari pemukiman para pengambil kayu. Mereka yang datang kerap merasa kelelahan yang kemudian justru bermukim di tempat tersebut dan tidak kembali ke daerah asalnya bahkan setelah Indonesia merdeka.
Tahun 1950-an terjadi pemberontakan DI/TII yang mengganggu stabilitas pedukuhan-pedukuhan tersebut sehingga dengan alasan keamanan pemerintah memindahkan pedukuhan-pedukuhan itu ke Dusun Rancakeong dan Dusun Cisahang yang dianggap lebih aman. Pada saat itu kedua dusun merupakan wilayah administratif desa Sukamulya.
Sekitar tahun 1980-an, karena alasan keterjangkauan jarak ke pusat pemerintahan Desa dan luasnya wilayah kerja Desa Sukamulya, para tokoh di kedua dusun mengajukan pemekaran.
Pada tanggal 30 Oktober 1984 Bapak Uju Junaidi dilantik sebagai Pejabat Yang Menjalankan Tugas (PYMT) Desa Mekarmulya, maka pada saat itulah Desa Mekarmulya resmi menjadi Desa Pemekaran dari Desa Sukamulya. Setelah pemekaran diresmikan, Dusun Rancakeong diubah namanya menjadi Dusun Rancamukti.
Saat ini luas wilayah Desa Mekarmulya ± 253,75 Ha yang mencakup dua dusun yaitu Dusun Rancamukti dengan luas 203,75 Ha dan Dusun Cisahang dengan luas 50 Ha yang pada awalnya berstatus tanah kehutanan.
Tahun 1985 diadakan pemilihan Kepala Desa dengan calon tunggal yaitu Bapak Sukiman yang kemudian menjadi Kepala Desa Pertama di Desa Mekarmulya dengan masa Pemerintahan hingga tahun 1994. Periode berikutnya Bapak Sukiman kembali dilantik sebagai Kepala Desa Mekarmulya yaitu dari tahun 1994 hingga tahun 1985.
Bulan Mei 1998 kembali diadakan Pemilihan Kepala Desa Mekarmulya dengan calon tunggal yaitu Bapak Udin Zaenudin yang kemudian dilantik pada tanggal 01 Juli 1998 sebagai Kepala Desa Mekarmulya yang Kedua.
Tanggal 17 Februari 2001 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Tanah Masuk dan Tanah Keluar, Dusun Cisahang yang sebelumnya berstatus Tanah Kehutanan seluas 50 Ha berubah statusnya menjadi Tanah Milik. Maka dengan demikian luas tanah Desa Mekarmulya menjadi 203,75 Ha.
Desa Mekarmulya termasuk kategori IDT sesuai dengan Instruksi Presiden. Desa Mekarmulya mendapatkan dana sharing kontribusi minyak bumi dari Pemerintah Daerah Majalengka sejak tahun 2003. Hal ini karena Desa Mekarmulya mempunyai delapan sumur minyak bumi yang masih aktif hingga saat ini.
Juli tahun 2008 diadakan kembali pemilihan Kepala Desa dengan dua orang calon. Pemilihan itu dimenangkan oleh Bapak Gugun Gunawan, S.Sos. yang kemudian menjadi Kepala Desa Mekarmulya yang ketiga yang masih menjabat hingga tahun 2013. Kemudian pada tahun 2015 kembali diadakan pemilihan kepala desa untuk periode 2015-2021 yang diikuti oleh 4 calon Kepala Desa, diantaranya: 1. Udin Zaenudin, 2. Karsidi, 3. Oom Tarkam, 4. Uug Sugarda, S.Pd. yang dimenangkan oleh Bapak Oom Tarkam. Dan pada bulan 22 Mei 2021 kemarin kembali diadakannya pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh 2 calon untuk periode 2021-2027, diantaranya: 1. Oom Tarkam dan 2. Abduloh. Yang pada pemilihan kali ini dimenangkan oleh Bapak Abduloh.